Internet adalah sebuah jaringan komputer yang dibuat oleh Departemen Pertahanan
Amerika Serikat pada tahun 1969, pada awalnya internet hanya dipakai untuk
keperluan militer Amerika Serikat dan
pada mulanya hanya menghubungkan empat jaringan komputer saja. Mengikuti
perkembangan teknologi dunia internet tidak lagi hanya digunakan pada keperluan
militer saja karena saat ini internet dapat diakses oleh seluruh orang didunia,
kebebasan dalam mengakses internet membuat orang memasukkan apapun seperti
foto, video, tulisan, status dan lain sebagainya tetapi kebebasan tersebut
tidak diimbangi dengan etika atau aturan-aturan yang harus dilakukan dalam
mengakses suatu tulisan di media.
Banyak sekali orang yang terkena masalah karena
tidak mengedepankan etika atau adab dalam melakukan penulisan dalam internet,
seperti kasus Prita Mulyasari pada tahun 2009 yang awalnya hanya menyampaikan
keluhan pelayanan pada suatu rumah sakit di blog pribadinya dan akhirnya
berujung pada proses pengadilan dirinya di tahun yang sama dan kasus yang
menyorot perhatian lainnya adalah banyak pesepak bola terkenal di dunia yang
menuliskan kekesalannya di sebuah media sosial, akibat kata-kata yang
dituliskannya kurang baik maka banyak pesebak bola tersebut harus membayar
denda kepada pihak yang terkait.
Etika terbagi menjadi tiga bagian
utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi
penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan
nilai-nilai etika). Etika didalam penulisan lebih terarah kepada etika yang
bersifat filosofis, berikut ini definisi mengenai etika Filosofis.
Etika filosofis secara harfiah (fay overlay) dapat dikatakan sebagai
etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh
manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat;
etika lahir dari filsafat.
- Netiquette / Netiket
Netiquette /Netiket (dalam bahasa
Indonesia) merupakan Etika dalam
menggunakan Internet. Internet sebagai sebuah kumpulan komunitas,
diperlukan aturan yang akan menjadi acuan orang-orang sebagai
pengguna Internet, dimana aturan ini menyangkut batasan dan cara yang terbaik
dalam memanfaatkan fasilitas Internet.
Sebenarnya Nettiquette in adalah hal yang umum dan biasa, sama hal
nya dengan aturan-aturan biasa ketika kita memasuki komunitas umum dimana
informasi sangat banyak dan terbuka.
Beberapa aturan yang ada pada
Nettiquete ini adalah:
1.
Amankan dulu diri anda, maksudnya
adalah amankan semua properti anda, dapat dimulai dari mengamankan komputer anda,
dengan memasang anti virus atau personal firewall
2.
Jangan terlalu mudah percaya dengan
Internet, sehingga anda dengan mudah mengunggah data pribadi anda. dan anda
harus betul-betul yakin bahwa alamat URL yang anda tuju telah dijamin
keamanannya.
3.
dan yang paling utama
adalah, hargai pengguna lain di internet, caranya sederhana yaitu,:
a. jangan biasakan menggunakan
informasi secara sembarangan, misalnya plagiat.
b. jangan berusaha untuk mengambil
keuntungan secara ilegal dari Internet, misalkan melakukan kejahatan pencurian
nomor kartu kredit
c. jangan berusaha mengganggu
privasi orang lain, dengan mencoba mencuri informasi yang sebenarnya terbatas.
d. jangan menggunakan huruf kapital
terlalu banyak, karena menyerupai kegiatan teriak-teriak pada komunitas
sesungguhnya.
e. jangan flamming (memanas-manasi),
trolling (keluar dari topik pembicaraan) ataupun junking (memasang post yang
tidak berguna) saat berforum.
- Etika Komputer dan Internet di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia menggunakan dasar pemikiran yang sama dengan negara-negara lain sesuai dengan sejarah etika komputer yang ada. Pengenalan teknologi komputer menjadi kurikulum wajib di sekolah-sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat). Pelajar, mahasiswa dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program komputer dasar seperti Microsoft Office. Tingginya penggunaan komputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet. Survei Business Software Alliance (BSA) tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai negara dengan kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan China.
Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia
membuat pemerintah Republik Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan
komputer berdasarkan Undang-Undang
Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC
No. 6 Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997).
Upaya
ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan
menegakkan etika dalam penggunaan komputer di Indonesia.
Sumber:
http://fexel.blogspot.com/search?updated-max=2015-01-04T23:11:00%2B07:00&max-results=3
https://id.wikipedia.org/wiki/Etika_komputer
https://clemensbudip.wordpress.com/2013/10/01/etika-menulis-di-internet/
https://iambigsmart.wordpress.com/2012/10/18/etika-penulisan-dalam-media-internet/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar