Senin, 05 Oktober 2015

ETIKA PENULISAN INTERNET



Internet adalah sebuah jaringan komputer  yang dibuat oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat pada tahun 1969, pada awalnya internet hanya dipakai untuk keperluan  militer Amerika Serikat dan pada mulanya hanya menghubungkan empat jaringan komputer saja. Mengikuti perkembangan teknologi dunia internet tidak lagi hanya digunakan pada keperluan militer saja karena saat ini internet dapat diakses oleh seluruh orang didunia, kebebasan dalam mengakses internet membuat orang memasukkan apapun seperti foto, video, tulisan, status dan lain sebagainya tetapi kebebasan tersebut tidak diimbangi dengan etika atau aturan-aturan yang harus dilakukan dalam mengakses suatu tulisan di media.

Banyak sekali orang yang terkena masalah karena tidak mengedepankan etika atau adab dalam melakukan penulisan dalam internet, seperti kasus Prita Mulyasari pada tahun 2009 yang awalnya hanya menyampaikan keluhan pelayanan pada suatu rumah sakit di blog pribadinya dan akhirnya berujung pada proses pengadilan dirinya di tahun yang sama dan kasus yang menyorot perhatian lainnya adalah banyak pesepak bola terkenal di dunia yang menuliskan kekesalannya di sebuah media sosial, akibat kata-kata yang dituliskannya kurang baik maka banyak pesebak bola tersebut harus membayar denda kepada pihak yang terkait.

Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika). Etika didalam penulisan lebih terarah kepada etika yang bersifat filosofis, berikut ini definisi mengenai etika Filosofis.
Etika filosofis secara harfiah (fay overlay) dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat.

  •         Netiquette / Netiket

              Netiquette /Netiket (dalam bahasa Indonesia) merupakan Etika dalam menggunakan Internet. Internet sebagai sebuah kumpulan komunitas, diperlukan aturan yang akan menjadi acuan orang-orang sebagai pengguna Internet, dimana aturan ini menyangkut batasan dan cara yang terbaik dalam memanfaatkan fasilitas Internet.
             Sebenarnya Nettiquette in adalah hal yang umum dan biasa, sama hal nya dengan aturan-aturan biasa ketika kita memasuki komunitas umum dimana informasi sangat banyak dan terbuka.
Beberapa aturan yang ada pada Nettiquete ini adalah:
1.   Amankan dulu diri anda, maksudnya adalah amankan semua properti anda, dapat dimulai dari mengamankan komputer anda, dengan memasang anti virus atau personal firewall
2.   Jangan terlalu mudah percaya dengan Internet, sehingga anda dengan mudah mengunggah data pribadi anda. dan anda harus betul-betul yakin bahwa alamat URL yang anda tuju telah dijamin keamanannya.
3.   dan yang paling utama adalah, hargai pengguna lain di internet, caranya sederhana yaitu,:
a. jangan biasakan menggunakan informasi secara sembarangan, misalnya plagiat.
b. jangan berusaha untuk mengambil keuntungan secara ilegal dari Internet, misalkan melakukan kejahatan pencurian nomor kartu kredit
c. jangan berusaha mengganggu privasi orang lain, dengan mencoba mencuri informasi yang sebenarnya terbatas.
d. jangan menggunakan huruf kapital terlalu banyak, karena menyerupai kegiatan teriak-teriak pada komunitas sesungguhnya.
e. jangan flamming (memanas-manasi), trolling (keluar dari topik pembicaraan) ataupun junking (memasang post yang tidak berguna) saat berforum.    


  •      Etika Komputer dan Internet di Indonesia

             Indonesia merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia menggunakan dasar pemikiran yang sama dengan negara-negara lain sesuai dengan sejarah etika komputer yang ada. Pengenalan teknologi komputer menjadi kurikulum wajib di sekolah-sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat). Pelajar, mahasiswa dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program komputer dasar seperti Microsoft Office. Tingginya penggunaan komputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet. Survei Business Software Alliance (BSA) tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai negara dengan kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan China.

             Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997).

   Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer di Indonesia.
Sumber:
    http://fexel.blogspot.com/search?updated-max=2015-01-04T23:11:00%2B07:00&max-results=3
    https://id.wikipedia.org/wiki/Etika_komputer
    https://clemensbudip.wordpress.com/2013/10/01/etika-menulis-di-internet/
https://iambigsmart.wordpress.com/2012/10/18/etika-penulisan-dalam-media-internet/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar