Rabu, 06 Januari 2016

Tugas Softskill Ke 3 - Ekonomi Teknik

A.EMBARGO DAN SANKSI PERDAGANGAN

DEFINISI
Embargo perdagangan adalah larangan perdagangan dengan negara lain atau kelompok negara. Pembatasan ini dapat di ekspor dan / atau impor, dan dapat menjadi larangan total perdagangan atau terbatas pada produk tertentu. Embargo dapat dinyatakan baik oleh satu negara, atau oleh sekelompok negara terhadap negara tertentu untuk mengisolasi itu, pemerintah dan tekanan yang menyebabkan itu untuk membalik kebijakan tertentu. Kadang-kadang embargo yang diterapkan Negara terhadap perilaku yang telah dikutuk oleh masyarakat internasional.

Dalam perdagangan internasional, sebuah embargo adalah sanksi dimandatkan pemerintah yang membatasi perdagangan dengan wilayah asing. Embargo dapat membatasi impor, atau ekspor, atau keduanya.. Rasional untuk embargo adalah hukuman politik suatu negara. Sebagai contoh, krisis minyak tahun 1973 yang mempengaruhi Amerika Serikat dihasilkan dari OPEC embargo atas penjualan minyak ke AS pada pembalasan untuk menyediakan bantuan militer kepada Israel. Embargo cenderung menyakiti industri dalam negeri dipengaruhi oleh kebijakan dan untuk mengundang pembalasan. AS menggunakan embargo dalam banyak konteks tertentu, terutama terhadap negara-negara yang dianggap sebagai sponsor terorisme. Kurang ekstrim pembatasan perdagangan bebas dari embargo, seperti tarif dan ekspor tugas ini bahkan lebih sering. Istilah embargo adalah kadang-kadang disalahgunakan untuk diterapkan ke boikot, yang umumnya merupakan gerakan akar rumput untuk berhenti membeli dari sebuah bisnis, juga sebagai alat hukuman.

Dalam perniagaan dan politik internasional, embargo adalah pelarangan perniagaan dan perdagangan dengan sebuah negara. Embargo umumnya dideklarasikan oleh sekelompok negara terhadap negara lain untuk mengisolasikannya dan menyebabkan pemerintah negara tersebut dalam keadaan internal yang sulit. Keadaan yang sulit ini dapat terjadi akibat pengaruh dari embargo yang menyebabkan ekonomi negara yang dilawan tersebut menderita karenanya. Embargo biasanya digunakan sebagai hukuman politik bagi pelanggaran terhadap sebuah kebijakan atau kesepakatan. Salah satu contoh embargo adalah yang pernah diterapkan Amerika Serikat terhadap Indonesia dari tahun 1999 hingga 2005 dalam hal pengadaan senjata militer akibat pelanggaran HAM yang dilakukan ABRI di Timor Timur.

Embargo dianggap langkah-langkah diplomatik kuat yang dipaksakan dalam usaha, oleh embargo-mengesankan-negara, untuk memperoleh suatu hasil kepentingan nasional dari negara di mana ia dikenakan. Embargo serupa dengan sanksi ekonomi dan biasanya dianggap sebagai hambatan perdagangan hukum, tidak boleh disamakan dengan blokade, yang sering dianggap sebagai tindakan perang.
The Embargo dari 1807 adalah serangkaian undang-undang yang disahkan oleh Kongres AS 1806-1808, selama masa jabatan kedua Presiden Thomas Jefferson. Britania dan Perancis terlibat dalam perang besar; AS ingin tetap netral dan perdagangan dengan kedua belah pihak, tetapi tidak ada pihak menginginkan yang lain untuk memiliki persediaan Amerika. Amerika kepentingan nasional Tujuannya adalah untuk menggunakan undang-undang baru untuk menghindari perang, menghukum Britania, dan memaksa negara itu untuk menghormati hak-hak Amerika. Salah satu upaya yang paling komprehensif di embargo terjadi selama Perang Napoleon. Dalam upaya untuk melumpuhkan Inggris ekonomi, yang Continental System - yang melarang negara-negara Eropa dari perdagangan dengan Inggris - telah dibuat. Dalam praktiknya tidak sepenuhnya dilaksanakan dan sama berbahaya jika tidak lebih begitu kepada bangsa-bangsa yang terlibat daripada Inggris.

Amerika Serikat menjatuhkan embargo atas pemerintah Castro Kuba pada tanggal 7 Februari 1962. Misnomered oleh Kuba sebagai "el Bloqueo" (blokade), itu tetap sebagai salah satu embargo terpanjang. Sementara berbicara beberapa langkah untuk memungkinkan pertukaran ekonomi yang terbatas dengan Kuba, Presiden Barack Obama menyatakan bahwa, tanpa meningkatkan hak asasi manusia dan kebebasan oleh pemerintah Kuba saat ini, embargo tetap "dalam kepentingan nasional Amerika Serikat. Amerika Serikat melarang hukum partisipasi dalam embargo sekunder. Hal ini terjadi ketika salah satu tekanan negara bisnis untuk berhenti melakukan bisnis dengan negara ketiga mengenai masalah dengan bisnis yang tidak secara langsung terlibat. Tidak hanya merupakan sebuah bisnis Amerika diminta untuk tidak berpartisipasi dalam embargo sekunder, tetapi juga diwajibkan untuk melaporkan segala usaha untuk mendapatkan bisnis untuk berpartisipasi dalam embargo sekunder. Situasi yang menyebabkan hukum-hukum ini merupakan upaya oleh negara-negara Arab untuk mencegah perusahaan-perusahaan Amerika melakukan bisnis dengan Israel dan Irak.

Di antara sarana dan cara yang digunakan dalam masalah embargo adalah:
1. Undang-Undang Internasional. Yaitu pembuatan ketetapan internasional yang mengikat negara-negara anggota PBB. Hal itu dilakukan dengan penetapan langkah-langkah praktis untuk memonitor embargo dan penetapan sanksi terhadap negara yang menyalahinya. Anggaran Dasar PBB telah menyatakan masalah ini pada pasal 4. Pada pasal tersebut dinyatakan: “Dewan Keamanan memiliki hak menjatuhkan sanksi-sanksi udara dan darat menentang setiap negara yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional”. Pasal 16 menyatakan: “Dewan Keamanan memiliki kekuasaan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan yang bersifat mengikat bagi negara-negara anggota PBB untuk menghentikan hubungan ekonomi, transportasi darat, udara, pos, telegram, dan radio secara total, baik keseluruhan atau sebagian, melawan negara yang mengancam perdamaian atau melakukan agresi”

2. Melalui negara-negara kaki tangan, khususnya negara-negara tetangga dan yang ada di sekeliling. Tindakan ini akan diambil dengan cepat tanpa harus merujuk kepada ketetapan PBB. Akan tetapi cukup dengan isyarat dari negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Inggris, Perancis dan lainnya. Jenis ini merupakan jenis embargo yang paling berbahaya.

3. Melalui jalan memaksakan tindakan penggunaan kekuatan militer. Hal itu seperti yang dilakukan oleh beberapa negara pada perang dunia ke-2, seperti Jerman melawan Rusia dalam embargo Leningrad pada perang dunia ke-2. Embargo itu berlangsung selama 872 hari. Dan selama embargi itu sebanyak sejuta orang mati. Atau apa yang dilakukan oleh Napoleon dalam embargo yang terkenal terhadap kota ‘Aka pada tahun 1799-1800 M. Embargo tersebut berlangsung selama enam bulan berturut-turut. Atau seperti yang dilakukan oleh negara-negara.










CONTOH

Pada bulan Mei 2003, kasus bovine spongiform encephalopathy (BSE) yang terdeteksi di Kanada, sehingga segera embargo ekspor daging sapi Kanada oleh lebih dari 30 negara. Harga pasar ternak menurun secara signifikan, yang mempengaruhi pendapatan peternak Kanada. Pembatasan ekspor juga dipengaruhi Kanada produk domestik bruto, dengan total kerugian bagi industri pada awal tahun 2004 diperkirakan dalam miliaran dolar. Untuk membantu mengimbangi kerugian ini, program-program bantuan pemerintah yang dilaksanakan untuk membantu industri ternak.

Contoh lain adalah partisipasi Kanada bersama dengan negara-negara Persemakmuran lain embargo terhadap Afrika Selatan pada tahun 1985. Sanksi melarang impor produk pertanian, uranium, batubara, besi, baja dan beberapa komoditas lainnya dari Afrika Selatan. Hal ini dilakukan untuk memberi kesan kepada pihak berwenang Afrika Selatan perlu membongkar apartheid.

B. Istilah Negara Memberlakukan  Harga Produk Untuk Barang Impor Lebih Mahal Dibandingkan Barang Dalam Negeri
Perdagangan antar negara dari waktu ke waktu semakin berkembang, bahkan dalam perkembangannya saat ini, perdagangan antarnegara semakin meluas hingga meliputi beragam bidang kehidupan. Bahkan barang-barang yang kita konsumsi sehari-hari tidak bisa lepas dari keterlibatan negara lain. Kondisi ini ditunjang dengan hadirnya era globalisasi dalam kehidupan kita. Setiap hari kita bisa melihat atau meniru beragam kebutuhan hidup dari negara lain hanya dengan menonton tayangan televisi. Kemudahan-kemudahan ini menyebabkan masyarakat mudah pula untuk mengonsumsi produk impor, dengan demikian kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. Di pihak lain, maraknya produk impor di pasar dalam negeri dapat menjadi pesaing bagi pengusaha domestik, bahkan dapat mematikan. Nah untuk mengantisipasi hal tersebut diperlukan peran pemerintah. Peran pemerintah dalam bidang impor adalah dengan menerapkan berbagai macam kebijakan impor yaitu sebagai berikut;

A. Tarif
Tarif atau biaya merupakan kebijakan pembebanan pajak atas barang-barang impor atau yang masuk Indonesia. Kebijakan ini ditetapkan untuk meningkatkan sumber penerimaan negara dalam bentuk devisa. Tidak hanya itu tujuan yang utama adalah untuk melindungi industri dalam negeri di tengah serbuan produk impor . Masuknya produk produk impor menambah persaingan dalam penjualan barang dan jasa. Pemerintah perlu menetapkan kebijakan atas barang impor yaitu dengan kebijakan tarif. Adanya pengenaan tarif ini menyebabkan harga barang impor menjadi lebih mahal, kondisi ini diharapkan agar masyarakat urung untuk membeli produk-produk impor dan lebih memilih produk dalam negeri. Kebijakan ini dikenakan atas barang barang yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri seperti mobil atau otomotif. Barang-barang mewah seperti pakaian mahal dan jam tangan mewah, maupun barang-barang yang dapat merusak kesehatan masyarakat.


Secara umum besarnya tarif dihitung atas nilai barang.  Misalnya 0%, 10% atau 20%. Semakin besar nilai tarifnya, semakin tinggi pula harga barang impor tersebut. Pembebanan tarif yang tinggi akan membantu pemerintah dalam melindungi atau memproteksi produsen dalam negeri yang belum kuat dalam menghadapi persaingan. Sisi negatifnya adalah bahwa dari pembebanan tarif tinggi akan muncul penyelundupan atas barang barang impor yang mewah. Sudah bukan rahasia lagi jika barang barang impor mewah yang masuk indonesia tanpa dibebani biaya masuk sangatlah banyak, penyelundupan ini terjadi karena pengawasan terhadap kebijakan yang terlalu longgar. Dalam perkembangannya terutama di era perdagangan bebas kebijakan tarif ini sudah dihapuskan.

B. Kuota
Kebijakan kuota impor dilakukan untuk membatasi masuknya barang impor dalam negeri. Pemerintah dapat menentukan jumlah atau jenis barang impor yang akan masuk ke dalam negeri, hal ini akan membantu produsen dalam negeri untuk memproduksi barang yang dirasa mampu bersaing dengan barang impor yang dijual di pasar dalam negeri. Bahkan impor barang tertentu dapat dilarang oleh pemerintah misalnya, impor limbah industri atau rumah tangga maupun pakaian bekas. Impor barang-barang ini akan merusak pasar di dalam negeri, sehingga industri kecil akan terkena imbasnya. Sebaliknya untuk meningkatkan produksi dalam negeri pemerintah akan memprioritaskan impor bahan baku dan barang modal, kedua barang ini merupakan komoditas impor indonesia.


C. Pengendalian devisa
Dari hasil ekspor yang dilakukan, suatu negara akan mendapatkan devisa. Dalam pemanfaatannya, negara harus mempertimbangkan dengan matang. Devisa tidak hanya untuk membayar impor barang saja melainkan juga untuk membiayai kebutuhan lain seperti pembangunan atau pembayaran utang luar negeri. agar devisa negara tidak akan cepat habis, negara harus menghemat dalam pengeluaran nya, salah satunya adalah mengurangi pengeluaran atas impor barang. Pengendalian devisa merupakan salah satu upaya untuk menekan impor, dengan kebijakan ini, importir harus memperoleh izin terlebih dahulu sebelum mengimpor barang tertentu dalam negeri, apabila negara telah mengeluarkan izin impor barang tersebut, importir akan mendapatkan jatah devisa.


D. Subtitusi impor
Perkembangan sektor usaha kecil dan menengah di dalam negeri dewasa ini cukup pesat. Setiap daerah memiliki produk unggulan yang dapat dibanggakan. Perkembangannya didukung oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karenanya sektor industri dalam negeri saat ini telah mampu untuk memproduksi barang-barang yang menyamai kualitas barang impor, dengan demikian konsumen dalam negeri dapat dengan mudah mencari barang substitusi atau pengganti atas barang impor tersebut. Bagi negara, perkembangan positif ini akan mengurangi ketergantungan terhadap produk-produk impor yang beredar di pasar dalam negeri.


E. Devaluasi
Devaluasi merupakan kebijakan menurunkan nilai mata uang rupiah terhadap mata uang asing dengan sengaja, misalnya kurs rupiah dari Rp. 8.850 per dolar dinaikan menjadi Rp. 9.000 per dolar. Kebijakan ini mengakibatkan barang impor menjadi lebih mahal daripada harga sebelumnya, apabila harga barang impor mahal permintaan terhadap barang impor akan berkurang. Berkurangnya barang impor memberikan peluang bagi produsen dalam negeri untuk meningkatkan daya saing produknya.

Semoga bermanfaat...


C.Macam – Macam Paket ekonomi Pemerintahan Indonesia :

Paket ekonomi pertama: Insentif untuk semua pemangku kepentingan
Dalam paket kebijakan pertama, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Berbagai kebiijakan diambil untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi aktivitas para pemangku kepentingan dalam perekonomian.
Ada proses deregulasi untuk investor, subsidi bunga kredit untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga rumah murah untuk masyarakat pekerja.
Kelemahan dari paket jilid pertama adalah sifatnya yang baru berdampak nyata dalam jangka menengah panjang.
"Nature dari paket kebijakan ini lebih bersifat jangka menengah dan jangka panjang. Saya masih belum melihat paket kebijakan ini akan berdampak segera di tahun ini," kata ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal ketika itu.
Paket kebijakan ekonomi kedua: Fokus undang investasi dengan lima jurus
Mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia menjadi fokus dari paket kebijakan ekonomi jilid kedua. Sejumlah strategi telah disiapkan untuk mencapai tujuan tersebut. Apa saja?
1. Proses perizinan yang lebih sederhana
Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan proses perizinan yang lebih sederhana dalam proses penanaman investasi. Hal ini diharapkan dapat membuat iklim investasi di Indonesia menjadi semakin kondusif.
"Izin lingkungan di kawasan industri sudah diberikan kepada kawasannya, sehingga untuk investasi di dalamnya tidak perlu izin lagi. Dengan demikian, waktu untuk mengurus izin investasi di kawasan industri menjadi jauh lebih cepat, sekitar tiga jam saja," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam pernyataan persnya Istana Negara saat peluncuran.
2. Pengesahan tax allowance dan tax holiday yang lebih cepat
Dalam paket kebijakan ekonomi kali ini, pemerintah juga berusaha mengoptimalkan insentif tax allowance dan tax holiday yang sebelumnya telah disahkan masing-masing dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 dan No. 159 tahun 2015.
Caranya adalah dengan memastikan proses pemberian persetujuan dapat berlangsung relatif cepat bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan untuk memperoleh kedua insentif tersebut.
3. Pembebasan PPN untuk impor alat angkut tertentu
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 tahun 2015, pemerintah akan membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor alat angkutan tertentu. Dengan kebijakan ini, biaya pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia diharapkan dapat ditekan.
4. Pajak bunga deposito yang lebih rendah bagi eksportir
Pemerintah siap untuk memberikan pajak bunga deposito yang lebih rendah bagi para eksportir Indonesia yang menyimpan dananya di bank-bank tanah air. Langkah ini diharapkan dapat menjadi insentif bagi mereka agar tak "memarkir" Devisa Hasil Ekspor (DHE) di luar negeri.
5. Pemerintah daerah siap mendukung
Dalam proses implementasinya, berbagai kebijakan yang termuat dalam paket kebijakan ekonomi jilid dua ini juga akan memperoleh dukungan penuh pemerintah daerah
Paket kebijakan ketiga: Kuatkan daya saing dunia usaha
Paket kebijakan ketiga meluncur di tengah tekanan terhadap daya saing dunia usaha dalam negeri. Depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS membuat biaya impor semakin tinggi. Meskipun menguntungkan para eksportir, hal ini di sisi lain membuat situasi perekonomian Indonesia menjadi tak kondusif.
Karena itu dalam paket kebijakan jilid tiga ini diluncurkan sejumlah insentif untuk menurunkan biaya perusahaan dalam proses produksi dan memperoleh tambahan modal. Apa saja?
1. Penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), gas, dan listrik: Harga avtur, Liquified Petroleum Gas (LPG) 12 kg, Pertamax, dan Pertalite efektif turun sejak 1 Oktober 2015.
Sedangkan harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk dan harga listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4 akan turun sebesar Rp 12 – Rp 13 per kWh mengikuti turunnya harga minyak dunia.
2. Perluasan wirausahawan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR): Untuk meningkatkan akses wirausahawan kepada kredit perbankan, pemerintah telah menurunkan tingkat bunga KUR dari sekitar 22 persen menjadi 12 persen.
3. Penyederhanaan izin pertanahan dalam kegiatan penanaman modal: Di bidang pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merevisi Peraturan Menteri No. 2 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal. Tujuannya, membuat proses mengurus izin pertanahan menjadi lebih efisien.
Paket kebijakan ekonomi keempat: Formula baru perhitungan upah minimum dan kredit modal kerja untuk produsen barang ekspor
Produktivitas pekerja adalah salah satu fondasi untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi.
Untuk memberikan insentif kepada pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan mereka, pemerintah meluncurkan formula baru untuk menghitung besaran kenaikan upah minimum tahunan yang tertuang dalam PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Namun demikian, PP Pengupahan ini justru menuai protes dari sejumlah kelompok buruh karena dinilai tak menguntungkan mereka.
Juga diumumkan dalam peluncuran paket keempat, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sudah melakukan pemetaan terhadap perusahaan-perusahaan produsen komoditas ekspor di Tanah Air. Hasilnya, terdapat 30 perusahaan yang berpotensi untuk memperoleh kredit modal kerja.
Paket kebijakan kelima: Insentif untuk revaluasi aset dan penghapusan pajak berganda dalam Real Estate Investment Trust (REIT)
Dalam paket kebijakan ekonomi lima ini, pemerintah memberikan insentif pajak bagi individu atau badan usaha yang ingin melakukan revaluasi aset.
Akan ada pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPH) revaluasi. Jika proposal revaluasi diserahkan sebelum akhir tahun, besaran tarif khusus revaluasi akan menjadi 3 persen dari sebelumnya 10 persen. Apabila diserahkan pada semester pertama 2016, menjadi 4 persen dan bila pada semester kedua 2016, menjadi 6 persen.
Selain itu, instrumen investasi Real Estate Investment Trust (REIT) akan bebas dari pajak berganda.


Sumber:
http://www.rappler.com/indonesia/111803-paket-kebijakan-ekonomi-pemerintah-jokowi






1 komentar:

  1. Baru pinjaman tawaran!
    Ia adalah satu peluang baru lagi, adakah anda dari segi kewangan ke bawah? adalah perniagaan anda menangis untuk kebangkitan semula kewangan, telah anda mendapatkan pinjaman di bank dan tangan pemberi pinjaman yang salah dan anda di mana menolak? mencari tiada lagi, Kami adalah pemberi pinjaman yang boleh dipercayai dan kami memulakan program pinjaman ini untuk membasmi kemiskinan dan mewujudkan peluang untuk keistimewaan yang kurang untuk membolehkan mereka menubuhkan sendiri dan memulihkan perniagaan mereka. untuk maklumat lanjut, anda boleh menghubungi kami melalui e-mel: gloryloanfirm@gmail.com dan mengisi borang di bawah.

    PEMINJAM'S DATA.
    1) Nama Penuh: ......... 2) Negara: ...... 3) Alamat: ......... 4) Jenis Kelamin: ..................
    5) Status Perkahwinan: ... ..... 6) Pekerjaan: .......... Number 7) Telefon: ........................... 8) Pada masa ini kedudukan di tempat kerja: .... ............ 9) Monthlyincome ...... ...................
    10) Pinjaman Tempoh: ............... 11) Tujuan Pinjaman: ............... 12) Agama: ............
    13) Tarikh lahir: ........................

    sila memohon syarikat yang sah, kejayaan anda adalah matlamat kami.

    BalasHapus