Dalam tugas ketiga kali ini kita akan memberikan teori - teori tentang "Sistem Keamanan Kompter Dan Menjelaskan Protokol Internet" berikut linknya : https://drive.google.com/file/d/0BwyaDZM47bmoTEhMd1phQnFMYlU/view?usp=sharing
Nama : Marizal Agusti
NPM : 14412448
Kelas :4IB03A
Kamis, 05 Mei 2016
Selasa, 19 April 2016
Tugas Sofskill ke 2 semester 8
Dalam makalah ini berjudul Pysical layer yang memiliki materi materi sebagai berikut:
Wi-Fi, Hotspot, ADSL, SDSL
https://drive.google.com/file/d/0BwyaDZM47bmoQklkYlNDMk1SZG8/view?usp=sharing
Wi-Fi, Hotspot, ADSL, SDSL
https://drive.google.com/file/d/0BwyaDZM47bmoQklkYlNDMk1SZG8/view?usp=sharing
Senin, 14 Maret 2016
Tugas SoftSkill Ke 1 Semester 8
Dalam makalah ini berjudul perangkat media pembuatan aplikasi multimedia memiliki materi materi sebagai berikut:
Perangkat keras, Video board, Sound Card, CD-ROM Driver, Scanner, Perangkat Lunak, VOIP, Video VOIP, Encoder, MPEG 2 / MPEG 4
Berikut Linknya:
Perangkat keras, Video board, Sound Card, CD-ROM Driver, Scanner, Perangkat Lunak, VOIP, Video VOIP, Encoder, MPEG 2 / MPEG 4
Berikut Linknya:
https://drive.google.com/file/d/0BwyaDZM47bmoNVlBNDRWdHFmNmM/view?usp=sharing
Senin, 25 Januari 2016
Tugas Softskill ekonomi teknik ke 4
MEA( Masyarakat Ekonomi ASEAN)
DEFINISI MEA
Masyarakat Ekonomi ASEAN merupakan sebuah istilah yang sering kita dengar akhir-akhir ini, istilah ini seringkali muncul diberbagai macam media baik cetak maupun elektronik. Mungkin kita lebih dahulu mengenai istilah Masyarakat Ekonomi Eropa yang telah lahir lebih dari 5 dekade yang lalu. Secara umum keduanya hampir sama yang membedakannya hanyalah mereka di Eropa sedangkan kita di Asia Tenggara (ASEAN). Untuk memahami pengertian dan pentingnya Masyarakat Ekonomi ASEAN,
Masyarakat Ekonomi ASEAN atau yang biasa disingkat menjadi MEA secara singkatnya bisa diartikan sebagai bentuk integrasi ekonomi ASEAN yang artinya semua negara-negara yang berada dikawasan Asia Tenggara (ASEAN) menerapkan sistem perdagangan bebas. Indonesia dan seluruh negara-negara ASEAN lainnya (9 negara lainnya) telah menyepakati perjanjian MEA tersebut atau yang dalam bahasa Inggrisnya adalah ASEAN Economy Community atau AEC.
Secara umum, Masyarakat Ekonomi ASEAN diartikan sebagai sebuah masyarakat yang saling terintegrasi satu sama lain (maksudnya antara negara yang satu dengan negara yang lain dalam linhgkup ASEAN) dimana adanya perdagangan bebas diantara negara-negara anggota ASEAN yang telah disepaki bersama antara pemimpin-pemimpin negara-negara ASEAN untuk mengubah ASEAN menjadi kawasan yang lebih stabil, makmur dan kompetitif dalam pembangunan ekonomi.
Waktu Aktif MEA dan Jenis Kerja sama yang dilakukan MEA
· Inisiatif pembentukan integrasi ASEAN sebenarnya telah muncul pada 1997. Saat itu, ASEAN meluncurkan inisiatif pembentukan integrasi kawasan ASEAN atau komunitas masyarakat ASEAN melalui ASEAN Vision 2020 saat berlangsungnya ASEAN Second Informal Summit di Kuala Lumpur, Malaysia. Inisiatif ini kemudian diwujudkan dalam bentuk roadmap jangka panjang yang bernama Hanoi Plan of Action yang disepakati pada 1998.
· Kemudian melalui deklarasi Bali Concord II pada 2003 di Bali, Komunitas ASEAN 2020 diimplementasikan melalui 3 pilar, yakni ASEAN Security Community, ASEAN Economic Community, dan ASEAN Socio-Cultural Community. Namun, pada saat ASEAN Summit ke-12 pada 2007, dalam Cebu Declaration, ASEAN memutuskan untuk mempercepat pembentukan integrasi kawasan ASEAN menjadi 2015.
· Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) hadir untuk menggantikan ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang telah ada sejak tahun 2003. AFTA disahkan pada saat ASEAN Summit ke IV di Singapura pada Januari 1992 bersama penandatanganan Deklarasi Singapura dan Perjanjian untuk Meningkatkan Kerjasama Ekonomi ASEAN (Singapore Declaration and Agreement for Enhancing ASEAN Economic Cooperation). Kehadiran AFTA juga telah menjadi pembuka pintu liberalisasi dengan Negara-negara di luar anggota ASEAN melalui pembentukan ASEAN Bilateral FTA dengan beberapa Negara mitra seperti China, Jepang, Korea Selatan, Australia, New Zealand, dan India.
· Dengan berlakunya ASEAN Bilateral FTA, maka secara otomatis telah mengikat komitmen Negara-negara anggota ASEAN untuk juga bermitra secara bilateral. Indonesia telah mengadopsi FTA ke dalam hukum nasional yang dilanjutkan dengan menandatangani perjanjian perdagangan secara bilateral antara Indonesia dengan keenam Negara mitra ekonomi ASEAN, yakni China, Jepang, Korea Selatan, Australia, New Zealand, dan India.
· Pembentukan basis produksi ASEAN akan mendorong kebutuhan pasar tenaga kerja yang sangat besar. Industrialisasi akan menjadi strategi utama yang semakin memperkuat peran korporasi multinasional. Berbagai kebijakan tenaga kerja Indonesia akan didorong untuk dapat memenuhi kepentingan industri seperti penciptaan tenaga kerja yang berdaya saing tinggi dan mampu meningkatkan produktifitas industri.
Sumber :
http://pemahamanmae2015.blogspot.co.id/2015/01/sejarah-singkat-pembentukan-mea-2015.html
https://ppijkt.wordpress.com/2014/10/06/ancaman-mea-2015-momentum-bangkitnya-gerakan-buruh-asean/
http://sukasosial.blogspot.com/2015/08/masyarakat-ekonomi-asean.html
DEFINISI MEA
Masyarakat Ekonomi ASEAN merupakan sebuah istilah yang sering kita dengar akhir-akhir ini, istilah ini seringkali muncul diberbagai macam media baik cetak maupun elektronik. Mungkin kita lebih dahulu mengenai istilah Masyarakat Ekonomi Eropa yang telah lahir lebih dari 5 dekade yang lalu. Secara umum keduanya hampir sama yang membedakannya hanyalah mereka di Eropa sedangkan kita di Asia Tenggara (ASEAN). Untuk memahami pengertian dan pentingnya Masyarakat Ekonomi ASEAN,
Masyarakat Ekonomi ASEAN atau yang biasa disingkat menjadi MEA secara singkatnya bisa diartikan sebagai bentuk integrasi ekonomi ASEAN yang artinya semua negara-negara yang berada dikawasan Asia Tenggara (ASEAN) menerapkan sistem perdagangan bebas. Indonesia dan seluruh negara-negara ASEAN lainnya (9 negara lainnya) telah menyepakati perjanjian MEA tersebut atau yang dalam bahasa Inggrisnya adalah ASEAN Economy Community atau AEC.
Secara umum, Masyarakat Ekonomi ASEAN diartikan sebagai sebuah masyarakat yang saling terintegrasi satu sama lain (maksudnya antara negara yang satu dengan negara yang lain dalam linhgkup ASEAN) dimana adanya perdagangan bebas diantara negara-negara anggota ASEAN yang telah disepaki bersama antara pemimpin-pemimpin negara-negara ASEAN untuk mengubah ASEAN menjadi kawasan yang lebih stabil, makmur dan kompetitif dalam pembangunan ekonomi.
Waktu Aktif MEA dan Jenis Kerja sama yang dilakukan MEA
· Inisiatif pembentukan integrasi ASEAN sebenarnya telah muncul pada 1997. Saat itu, ASEAN meluncurkan inisiatif pembentukan integrasi kawasan ASEAN atau komunitas masyarakat ASEAN melalui ASEAN Vision 2020 saat berlangsungnya ASEAN Second Informal Summit di Kuala Lumpur, Malaysia. Inisiatif ini kemudian diwujudkan dalam bentuk roadmap jangka panjang yang bernama Hanoi Plan of Action yang disepakati pada 1998.
· Kemudian melalui deklarasi Bali Concord II pada 2003 di Bali, Komunitas ASEAN 2020 diimplementasikan melalui 3 pilar, yakni ASEAN Security Community, ASEAN Economic Community, dan ASEAN Socio-Cultural Community. Namun, pada saat ASEAN Summit ke-12 pada 2007, dalam Cebu Declaration, ASEAN memutuskan untuk mempercepat pembentukan integrasi kawasan ASEAN menjadi 2015.
· Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) hadir untuk menggantikan ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang telah ada sejak tahun 2003. AFTA disahkan pada saat ASEAN Summit ke IV di Singapura pada Januari 1992 bersama penandatanganan Deklarasi Singapura dan Perjanjian untuk Meningkatkan Kerjasama Ekonomi ASEAN (Singapore Declaration and Agreement for Enhancing ASEAN Economic Cooperation). Kehadiran AFTA juga telah menjadi pembuka pintu liberalisasi dengan Negara-negara di luar anggota ASEAN melalui pembentukan ASEAN Bilateral FTA dengan beberapa Negara mitra seperti China, Jepang, Korea Selatan, Australia, New Zealand, dan India.
· Dengan berlakunya ASEAN Bilateral FTA, maka secara otomatis telah mengikat komitmen Negara-negara anggota ASEAN untuk juga bermitra secara bilateral. Indonesia telah mengadopsi FTA ke dalam hukum nasional yang dilanjutkan dengan menandatangani perjanjian perdagangan secara bilateral antara Indonesia dengan keenam Negara mitra ekonomi ASEAN, yakni China, Jepang, Korea Selatan, Australia, New Zealand, dan India.
· Pembentukan basis produksi ASEAN akan mendorong kebutuhan pasar tenaga kerja yang sangat besar. Industrialisasi akan menjadi strategi utama yang semakin memperkuat peran korporasi multinasional. Berbagai kebijakan tenaga kerja Indonesia akan didorong untuk dapat memenuhi kepentingan industri seperti penciptaan tenaga kerja yang berdaya saing tinggi dan mampu meningkatkan produktifitas industri.
Sumber :
http://pemahamanmae2015.blogspot.co.id/2015/01/sejarah-singkat-pembentukan-mea-2015.html
https://ppijkt.wordpress.com/2014/10/06/ancaman-mea-2015-momentum-bangkitnya-gerakan-buruh-asean/
http://sukasosial.blogspot.com/2015/08/masyarakat-ekonomi-asean.html
Rabu, 06 Januari 2016
Tugas Softskill Ke 3 - Ekonomi Teknik
A.EMBARGO
DAN SANKSI PERDAGANGAN
DEFINISI
DEFINISI
Embargo perdagangan adalah larangan
perdagangan dengan negara lain atau kelompok negara. Pembatasan ini dapat di
ekspor dan / atau impor, dan dapat menjadi larangan total perdagangan atau
terbatas pada produk tertentu. Embargo dapat dinyatakan baik oleh satu negara,
atau oleh sekelompok negara terhadap negara tertentu untuk mengisolasi itu, pemerintah
dan tekanan yang menyebabkan itu untuk membalik kebijakan tertentu.
Kadang-kadang embargo yang diterapkan Negara terhadap perilaku yang telah
dikutuk oleh masyarakat internasional.
Dalam
perdagangan internasional, sebuah embargo adalah sanksi dimandatkan pemerintah
yang membatasi perdagangan dengan wilayah asing. Embargo dapat membatasi impor,
atau ekspor, atau keduanya.. Rasional untuk embargo adalah hukuman politik
suatu negara. Sebagai contoh, krisis minyak tahun 1973 yang mempengaruhi Amerika
Serikat dihasilkan dari OPEC embargo atas penjualan minyak ke AS pada
pembalasan untuk menyediakan bantuan militer kepada Israel. Embargo cenderung
menyakiti industri dalam negeri dipengaruhi oleh kebijakan dan untuk mengundang
pembalasan. AS menggunakan embargo dalam banyak konteks tertentu, terutama
terhadap negara-negara yang dianggap sebagai sponsor terorisme. Kurang ekstrim
pembatasan perdagangan bebas dari embargo, seperti tarif dan ekspor tugas ini
bahkan lebih sering. Istilah embargo adalah kadang-kadang disalahgunakan untuk
diterapkan ke boikot, yang umumnya merupakan gerakan akar rumput untuk berhenti
membeli dari sebuah bisnis, juga sebagai alat hukuman.
Dalam
perniagaan dan politik internasional, embargo adalah pelarangan perniagaan dan
perdagangan dengan sebuah negara. Embargo umumnya dideklarasikan oleh
sekelompok negara terhadap negara lain untuk mengisolasikannya dan menyebabkan
pemerintah negara tersebut dalam keadaan internal yang sulit. Keadaan yang
sulit ini dapat terjadi akibat pengaruh dari embargo yang menyebabkan ekonomi
negara yang dilawan tersebut menderita karenanya. Embargo biasanya digunakan
sebagai hukuman politik bagi pelanggaran terhadap sebuah kebijakan atau
kesepakatan. Salah satu contoh embargo adalah yang pernah diterapkan Amerika
Serikat terhadap Indonesia dari tahun 1999 hingga 2005 dalam hal pengadaan
senjata militer akibat pelanggaran HAM yang dilakukan ABRI di Timor Timur.
Embargo
dianggap langkah-langkah diplomatik kuat yang dipaksakan dalam usaha, oleh
embargo-mengesankan-negara, untuk memperoleh suatu hasil kepentingan nasional
dari negara di mana ia dikenakan. Embargo serupa dengan sanksi ekonomi dan
biasanya dianggap sebagai hambatan perdagangan hukum, tidak boleh disamakan
dengan blokade, yang sering dianggap sebagai tindakan perang.
The Embargo dari 1807 adalah serangkaian undang-undang yang disahkan oleh Kongres AS 1806-1808, selama masa jabatan kedua Presiden Thomas Jefferson. Britania dan Perancis terlibat dalam perang besar; AS ingin tetap netral dan perdagangan dengan kedua belah pihak, tetapi tidak ada pihak menginginkan yang lain untuk memiliki persediaan Amerika. Amerika kepentingan nasional Tujuannya adalah untuk menggunakan undang-undang baru untuk menghindari perang, menghukum Britania, dan memaksa negara itu untuk menghormati hak-hak Amerika. Salah satu upaya yang paling komprehensif di embargo terjadi selama Perang Napoleon. Dalam upaya untuk melumpuhkan Inggris ekonomi, yang Continental System - yang melarang negara-negara Eropa dari perdagangan dengan Inggris - telah dibuat. Dalam praktiknya tidak sepenuhnya dilaksanakan dan sama berbahaya jika tidak lebih begitu kepada bangsa-bangsa yang terlibat daripada Inggris.
The Embargo dari 1807 adalah serangkaian undang-undang yang disahkan oleh Kongres AS 1806-1808, selama masa jabatan kedua Presiden Thomas Jefferson. Britania dan Perancis terlibat dalam perang besar; AS ingin tetap netral dan perdagangan dengan kedua belah pihak, tetapi tidak ada pihak menginginkan yang lain untuk memiliki persediaan Amerika. Amerika kepentingan nasional Tujuannya adalah untuk menggunakan undang-undang baru untuk menghindari perang, menghukum Britania, dan memaksa negara itu untuk menghormati hak-hak Amerika. Salah satu upaya yang paling komprehensif di embargo terjadi selama Perang Napoleon. Dalam upaya untuk melumpuhkan Inggris ekonomi, yang Continental System - yang melarang negara-negara Eropa dari perdagangan dengan Inggris - telah dibuat. Dalam praktiknya tidak sepenuhnya dilaksanakan dan sama berbahaya jika tidak lebih begitu kepada bangsa-bangsa yang terlibat daripada Inggris.
Amerika
Serikat menjatuhkan embargo atas pemerintah Castro Kuba pada tanggal 7 Februari
1962. Misnomered oleh Kuba sebagai "el Bloqueo" (blokade), itu tetap
sebagai salah satu embargo terpanjang. Sementara berbicara beberapa langkah
untuk memungkinkan pertukaran ekonomi yang terbatas dengan Kuba, Presiden
Barack Obama menyatakan bahwa, tanpa meningkatkan hak asasi manusia dan
kebebasan oleh pemerintah Kuba saat ini, embargo tetap "dalam kepentingan
nasional Amerika Serikat. Amerika Serikat melarang hukum partisipasi dalam
embargo sekunder. Hal ini terjadi ketika salah satu tekanan negara bisnis untuk
berhenti melakukan bisnis dengan negara ketiga mengenai masalah dengan bisnis
yang tidak secara langsung terlibat. Tidak hanya merupakan sebuah bisnis
Amerika diminta untuk tidak berpartisipasi dalam embargo sekunder, tetapi juga
diwajibkan untuk melaporkan segala usaha untuk mendapatkan bisnis untuk
berpartisipasi dalam embargo sekunder. Situasi yang menyebabkan hukum-hukum ini
merupakan upaya oleh negara-negara Arab untuk mencegah perusahaan-perusahaan
Amerika melakukan bisnis dengan Israel dan Irak.
Di
antara sarana dan cara yang digunakan dalam masalah embargo adalah:
1. Undang-Undang Internasional. Yaitu pembuatan ketetapan internasional yang mengikat negara-negara anggota PBB. Hal itu dilakukan dengan penetapan langkah-langkah praktis untuk memonitor embargo dan penetapan sanksi terhadap negara yang menyalahinya. Anggaran Dasar PBB telah menyatakan masalah ini pada pasal 4. Pada pasal tersebut dinyatakan: “Dewan Keamanan memiliki hak menjatuhkan sanksi-sanksi udara dan darat menentang setiap negara yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional”. Pasal 16 menyatakan: “Dewan Keamanan memiliki kekuasaan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan yang bersifat mengikat bagi negara-negara anggota PBB untuk menghentikan hubungan ekonomi, transportasi darat, udara, pos, telegram, dan radio secara total, baik keseluruhan atau sebagian, melawan negara yang mengancam perdamaian atau melakukan agresi”
1. Undang-Undang Internasional. Yaitu pembuatan ketetapan internasional yang mengikat negara-negara anggota PBB. Hal itu dilakukan dengan penetapan langkah-langkah praktis untuk memonitor embargo dan penetapan sanksi terhadap negara yang menyalahinya. Anggaran Dasar PBB telah menyatakan masalah ini pada pasal 4. Pada pasal tersebut dinyatakan: “Dewan Keamanan memiliki hak menjatuhkan sanksi-sanksi udara dan darat menentang setiap negara yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional”. Pasal 16 menyatakan: “Dewan Keamanan memiliki kekuasaan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan yang bersifat mengikat bagi negara-negara anggota PBB untuk menghentikan hubungan ekonomi, transportasi darat, udara, pos, telegram, dan radio secara total, baik keseluruhan atau sebagian, melawan negara yang mengancam perdamaian atau melakukan agresi”
2.
Melalui negara-negara kaki tangan, khususnya negara-negara tetangga dan yang
ada di sekeliling. Tindakan ini akan diambil dengan cepat tanpa harus merujuk
kepada ketetapan PBB. Akan tetapi cukup dengan isyarat dari negara-negara besar
seperti Amerika Serikat, Inggris, Perancis dan lainnya. Jenis ini merupakan
jenis embargo yang paling berbahaya.
3.
Melalui jalan memaksakan tindakan penggunaan kekuatan militer. Hal itu seperti
yang dilakukan oleh beberapa negara pada perang dunia ke-2, seperti Jerman
melawan Rusia dalam embargo Leningrad pada perang dunia ke-2. Embargo itu
berlangsung selama 872 hari. Dan selama embargi itu sebanyak sejuta orang mati.
Atau apa yang dilakukan oleh Napoleon dalam embargo yang terkenal terhadap kota
‘Aka pada tahun 1799-1800 M. Embargo tersebut berlangsung selama enam bulan
berturut-turut. Atau seperti yang dilakukan oleh negara-negara.
CONTOH
Pada bulan Mei 2003, kasus bovine spongiform encephalopathy (BSE) yang terdeteksi di Kanada, sehingga segera embargo ekspor daging sapi Kanada oleh lebih dari 30 negara. Harga pasar ternak menurun secara signifikan, yang mempengaruhi pendapatan peternak Kanada. Pembatasan ekspor juga dipengaruhi Kanada produk domestik bruto, dengan total kerugian bagi industri pada awal tahun 2004 diperkirakan dalam miliaran dolar. Untuk membantu mengimbangi kerugian ini, program-program bantuan pemerintah yang dilaksanakan untuk membantu industri ternak.
Contoh lain adalah partisipasi Kanada bersama dengan negara-negara Persemakmuran lain embargo terhadap Afrika Selatan pada tahun 1985. Sanksi melarang impor produk pertanian, uranium, batubara, besi, baja dan beberapa komoditas lainnya dari Afrika Selatan. Hal ini dilakukan untuk memberi kesan kepada pihak berwenang Afrika Selatan perlu membongkar apartheid.
Pada bulan Mei 2003, kasus bovine spongiform encephalopathy (BSE) yang terdeteksi di Kanada, sehingga segera embargo ekspor daging sapi Kanada oleh lebih dari 30 negara. Harga pasar ternak menurun secara signifikan, yang mempengaruhi pendapatan peternak Kanada. Pembatasan ekspor juga dipengaruhi Kanada produk domestik bruto, dengan total kerugian bagi industri pada awal tahun 2004 diperkirakan dalam miliaran dolar. Untuk membantu mengimbangi kerugian ini, program-program bantuan pemerintah yang dilaksanakan untuk membantu industri ternak.
Contoh lain adalah partisipasi Kanada bersama dengan negara-negara Persemakmuran lain embargo terhadap Afrika Selatan pada tahun 1985. Sanksi melarang impor produk pertanian, uranium, batubara, besi, baja dan beberapa komoditas lainnya dari Afrika Selatan. Hal ini dilakukan untuk memberi kesan kepada pihak berwenang Afrika Selatan perlu membongkar apartheid.
B. Istilah
Negara Memberlakukan Harga Produk Untuk
Barang Impor Lebih Mahal Dibandingkan Barang Dalam Negeri
Perdagangan antar negara dari waktu
ke waktu semakin berkembang, bahkan dalam perkembangannya saat ini, perdagangan
antarnegara semakin meluas hingga meliputi beragam bidang kehidupan. Bahkan
barang-barang yang kita konsumsi sehari-hari tidak bisa lepas dari keterlibatan
negara lain. Kondisi ini ditunjang dengan hadirnya era globalisasi dalam
kehidupan kita. Setiap hari kita bisa melihat atau meniru beragam kebutuhan
hidup dari negara lain hanya dengan menonton tayangan televisi.
Kemudahan-kemudahan ini menyebabkan masyarakat mudah pula untuk mengonsumsi
produk impor, dengan demikian kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. Di pihak
lain, maraknya produk impor di pasar dalam negeri dapat menjadi pesaing bagi
pengusaha domestik, bahkan dapat mematikan. Nah untuk mengantisipasi hal
tersebut diperlukan peran pemerintah. Peran pemerintah dalam bidang impor
adalah dengan menerapkan berbagai macam kebijakan impor yaitu sebagai berikut;
A. Tarif
Tarif atau biaya merupakan kebijakan
pembebanan pajak atas barang-barang impor atau yang masuk Indonesia. Kebijakan
ini ditetapkan untuk meningkatkan sumber penerimaan negara dalam bentuk devisa.
Tidak hanya itu tujuan yang utama adalah untuk melindungi industri dalam negeri
di tengah serbuan produk impor . Masuknya produk produk impor menambah
persaingan dalam penjualan barang dan jasa. Pemerintah perlu menetapkan
kebijakan atas barang impor yaitu dengan kebijakan tarif. Adanya pengenaan
tarif ini menyebabkan harga barang impor menjadi lebih mahal, kondisi ini
diharapkan agar masyarakat urung untuk membeli produk-produk impor dan lebih
memilih produk dalam negeri. Kebijakan ini dikenakan atas barang barang yang
sudah dapat diproduksi di dalam negeri seperti mobil atau otomotif. Barang-barang
mewah seperti pakaian mahal dan jam tangan mewah, maupun barang-barang yang
dapat merusak kesehatan masyarakat.
Secara umum besarnya tarif dihitung
atas nilai barang. Misalnya 0%, 10% atau 20%. Semakin besar nilai
tarifnya, semakin tinggi pula harga barang impor tersebut. Pembebanan tarif
yang tinggi akan membantu pemerintah dalam melindungi atau memproteksi produsen
dalam negeri yang belum kuat dalam menghadapi persaingan. Sisi negatifnya
adalah bahwa dari pembebanan tarif tinggi akan muncul penyelundupan atas barang
barang impor yang mewah. Sudah bukan rahasia lagi jika barang barang impor
mewah yang masuk indonesia tanpa dibebani biaya masuk sangatlah banyak,
penyelundupan ini terjadi karena pengawasan terhadap kebijakan yang terlalu
longgar. Dalam perkembangannya terutama di era perdagangan bebas kebijakan
tarif ini sudah dihapuskan.
B. Kuota
Kebijakan kuota impor dilakukan
untuk membatasi masuknya barang impor dalam negeri. Pemerintah dapat menentukan
jumlah atau jenis barang impor yang akan masuk ke dalam negeri, hal ini akan
membantu produsen dalam negeri untuk memproduksi barang yang dirasa mampu
bersaing dengan barang impor yang dijual di pasar dalam negeri. Bahkan impor
barang tertentu dapat dilarang oleh pemerintah misalnya, impor limbah industri
atau rumah tangga maupun pakaian bekas. Impor barang-barang ini akan merusak
pasar di dalam negeri, sehingga industri kecil akan terkena imbasnya.
Sebaliknya untuk meningkatkan produksi dalam negeri pemerintah akan
memprioritaskan impor bahan baku dan barang modal, kedua barang ini merupakan
komoditas impor indonesia.
C. Pengendalian devisa
Dari hasil ekspor yang dilakukan,
suatu negara akan mendapatkan devisa. Dalam pemanfaatannya, negara harus
mempertimbangkan dengan matang. Devisa tidak hanya untuk membayar impor barang
saja melainkan juga untuk membiayai kebutuhan lain seperti pembangunan atau
pembayaran utang luar negeri. agar devisa negara tidak akan cepat habis, negara
harus menghemat dalam pengeluaran nya, salah satunya adalah mengurangi
pengeluaran atas impor barang. Pengendalian devisa merupakan salah satu upaya
untuk menekan impor, dengan kebijakan ini, importir harus memperoleh izin
terlebih dahulu sebelum mengimpor barang tertentu dalam negeri, apabila negara
telah mengeluarkan izin impor barang tersebut, importir akan mendapatkan jatah
devisa.
D. Subtitusi impor
Perkembangan sektor usaha kecil dan
menengah di dalam negeri dewasa ini cukup pesat. Setiap daerah memiliki produk
unggulan yang dapat dibanggakan. Perkembangannya didukung oleh kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Oleh karenanya sektor industri dalam negeri saat ini
telah mampu untuk memproduksi barang-barang yang menyamai kualitas barang
impor, dengan demikian konsumen dalam negeri dapat dengan mudah mencari barang
substitusi atau pengganti atas barang impor tersebut. Bagi negara, perkembangan
positif ini akan mengurangi ketergantungan terhadap produk-produk impor yang
beredar di pasar dalam negeri.
E. Devaluasi
Devaluasi merupakan kebijakan menurunkan
nilai mata uang rupiah terhadap mata uang asing dengan sengaja, misalnya kurs
rupiah dari Rp. 8.850 per dolar dinaikan menjadi Rp. 9.000 per dolar. Kebijakan
ini mengakibatkan barang impor menjadi lebih mahal daripada harga sebelumnya,
apabila harga barang impor mahal permintaan terhadap barang impor akan
berkurang. Berkurangnya barang impor memberikan peluang bagi produsen dalam
negeri untuk meningkatkan daya saing produknya.
Semoga bermanfaat...
C.Macam
– Macam Paket ekonomi Pemerintahan Indonesia :
Paket ekonomi pertama: Insentif untuk
semua pemangku kepentingan
Dalam paket kebijakan pertama, pemerintah
menegaskan komitmennya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Berbagai kebiijakan
diambil untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi aktivitas para pemangku
kepentingan dalam perekonomian.
Ada proses deregulasi untuk investor, subsidi
bunga kredit untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga rumah
murah untuk masyarakat pekerja.
Kelemahan dari paket jilid pertama adalah
sifatnya yang baru berdampak nyata dalam jangka menengah panjang.
"Nature dari paket kebijakan ini
lebih bersifat jangka menengah dan jangka panjang. Saya masih belum melihat
paket kebijakan ini akan berdampak segera di tahun ini," kata ekonom
Universitas Indonesia, Fithra Faisal ketika itu.
Paket kebijakan ekonomi kedua: Fokus
undang investasi dengan lima jurus
Mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia
menjadi fokus dari paket kebijakan ekonomi jilid kedua. Sejumlah strategi telah
disiapkan untuk mencapai tujuan tersebut. Apa saja?
1. Proses perizinan yang lebih sederhana
Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk
mewujudkan proses perizinan yang lebih sederhana dalam proses penanaman
investasi. Hal ini diharapkan dapat membuat iklim investasi di Indonesia
menjadi semakin kondusif.
"Izin lingkungan di kawasan industri sudah
diberikan kepada kawasannya, sehingga untuk investasi di dalamnya tidak perlu
izin lagi. Dengan demikian, waktu untuk mengurus izin investasi di kawasan
industri menjadi jauh lebih cepat, sekitar tiga jam saja," ujar Menteri
Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam pernyataan persnya Istana Negara
saat peluncuran.
2. Pengesahan tax
allowance dan tax holiday
yang lebih cepat
Dalam paket kebijakan ekonomi kali ini, pemerintah
juga berusaha mengoptimalkan insentif tax allowance
dan tax holiday yang
sebelumnya telah disahkan masing-masing dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18
dan No. 159 tahun 2015.
Caranya adalah dengan memastikan proses pemberian
persetujuan dapat berlangsung relatif cepat bagi wajib pajak yang mengajukan
permohonan untuk memperoleh kedua insentif tersebut.
3. Pembebasan PPN untuk impor alat angkut
tertentu
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 tahun 2015,
pemerintah akan membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor
alat angkutan tertentu. Dengan kebijakan ini, biaya pembangunan infrastruktur
transportasi di Indonesia diharapkan dapat ditekan.
4. Pajak bunga deposito yang lebih rendah bagi eksportirPemerintah siap untuk memberikan pajak bunga deposito yang lebih rendah bagi para eksportir Indonesia yang menyimpan dananya di bank-bank tanah air. Langkah ini diharapkan dapat menjadi insentif bagi mereka agar tak "memarkir" Devisa Hasil Ekspor (DHE) di luar negeri.
5. Pemerintah daerah siap mendukung
Dalam proses implementasinya, berbagai kebijakan yang termuat dalam paket kebijakan ekonomi jilid dua ini juga akan memperoleh dukungan penuh pemerintah daerah
Paket kebijakan ketiga: Kuatkan daya saing dunia usaha
Paket kebijakan ketiga meluncur di tengah tekanan terhadap daya saing dunia usaha dalam negeri. Depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS membuat biaya impor semakin tinggi. Meskipun menguntungkan para eksportir, hal ini di sisi lain membuat situasi perekonomian Indonesia menjadi tak kondusif.
Karena itu dalam paket kebijakan jilid tiga ini diluncurkan sejumlah insentif untuk menurunkan biaya perusahaan dalam proses produksi dan memperoleh tambahan modal. Apa saja?
1. Penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), gas, dan listrik: Harga avtur, Liquified Petroleum Gas (LPG) 12 kg, Pertamax, dan Pertalite efektif turun sejak 1 Oktober 2015.
Sedangkan harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk dan harga listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4 akan turun sebesar Rp 12 – Rp 13 per kWh mengikuti turunnya harga minyak dunia.
2. Perluasan wirausahawan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR): Untuk meningkatkan akses wirausahawan kepada kredit perbankan, pemerintah telah menurunkan tingkat bunga KUR dari sekitar 22 persen menjadi 12 persen.
3. Penyederhanaan izin pertanahan dalam kegiatan penanaman modal: Di bidang pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merevisi Peraturan Menteri No. 2 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal. Tujuannya, membuat proses mengurus izin pertanahan menjadi lebih efisien.
Paket kebijakan ekonomi keempat: Formula baru perhitungan upah minimum dan kredit modal kerja untuk produsen barang ekspor
Produktivitas pekerja adalah salah satu fondasi untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi.
Untuk memberikan insentif kepada pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan mereka, pemerintah meluncurkan formula baru untuk menghitung besaran kenaikan upah minimum tahunan yang tertuang dalam PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Namun demikian, PP Pengupahan ini justru menuai protes dari sejumlah kelompok buruh karena dinilai tak menguntungkan mereka.
Juga diumumkan dalam peluncuran paket keempat, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sudah melakukan pemetaan terhadap perusahaan-perusahaan produsen komoditas ekspor di Tanah Air. Hasilnya, terdapat 30 perusahaan yang berpotensi untuk memperoleh kredit modal kerja.
Paket kebijakan kelima: Insentif untuk revaluasi aset dan penghapusan pajak berganda dalam Real Estate Investment Trust (REIT)
Dalam paket kebijakan ekonomi lima ini, pemerintah memberikan insentif pajak bagi individu atau badan usaha yang ingin melakukan revaluasi aset.
Akan ada pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPH) revaluasi. Jika proposal revaluasi diserahkan sebelum akhir tahun, besaran tarif khusus revaluasi akan menjadi 3 persen dari sebelumnya 10 persen. Apabila diserahkan pada semester pertama 2016, menjadi 4 persen dan bila pada semester kedua 2016, menjadi 6 persen.
Selain itu, instrumen investasi Real Estate Investment Trust (REIT) akan bebas dari pajak berganda.
Sumber:
http://www.rappler.com/indonesia/111803-paket-kebijakan-ekonomi-pemerintah-jokowi
Langganan:
Postingan (Atom)