BAB I
PENDAHULUAN
1.1Latar
belakang
Pada zaman
sekarang ini kebanyakan seorang warga negara tidak mengerti apa itu pengertian
pendidikan kewarganegaraan. Yang mereka ketahui hanya bagaimana meminta
keadilan kepada pemerintah.Meminta keadilan kepada pemerintah hanya akan
membuat pemerintah bingung dalam menjalankan tugasnya namun di balik itu juga
pemerintah harus mengetahui keluhan yang terjadi di lingkungan masyarakat.Dengan
mengetahui hal – hal yang di keluhkan oleh masyarakat mungkin masyarakatnya
sendiri akan sadar akan hal pengertian pendidikan kewarganegaraan itu. Dan itu
akan membuat suatu negara menjadi lebih baik bila warga negaranya mengerti akan
hal itu.
1.2 Tinjauan pustaka
Pengertian pendidikan kewarganegaraan menurut beberapa
ahli :
Ø Menurut Azra,
pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas dari
pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM.
Ø Menurut Zamroni berpendapat
bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan
untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis,
melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi
adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga
masyarakat.
Ø Pengertian
lain didefinisikan oleh Merphin Panjaitan, bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik
generasi muda menjadi warga negara yang demokratis dan partisipatif melalui
suatu pendidikan yang diagonal.
Ø Sementara Soedijarto
mengartikan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang
bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara
politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.
BAB II
PERMASALAHAN
Ø Berapa banyak orang yang mengerti tentang pendidikan
kewarganegaraan di dalam suatu negara.
BAB III
PEMBAHASAN
Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
Materi pokok
Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan antara warga negara dan
negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Menurut Azra,
pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas dari
pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM. Sementara itu, Zamroni
berpendapat bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang
bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak
demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa
demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga
masyarakat.
Pengertian
lain didefinisikan oleh Merphin Panjaitan, bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik
generasi muda menjadi warga negara yang demokratis dan partisipatif melalui
suatu pendidikan yang diagonal. Sementara Soedijarto mengartikan
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk
membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa
dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.
Dari
definisi tersebut, semakin mempertegas pengertian civic education
(Pendidikan Kewarganegaraan) karena bahannya meliputi pengaruh positif dari
pendidikan di sekolah, pendidikan di rumah, dan pendidikan di luar sekolah.
Unsur-unsur ini harus dipertimbangkan dalam menyusun program Civic Education
yang diharapkan akan menolong para peserta didik (mahasiswa) untuk:
a) Mengetahui,
memahami dan mengapresiasi cita-cita nasional.
b) Dapat
membuat keputusan-keputusan yang cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai
macam masalah seperti masalah pribadi, masyarakat dan negara.
Jadi,
pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah program pendidikan
yang memuat bahasan tentang masalah kebangsaan, kewarganegaraan dalam
hubungannya dengan negara, demokrasi, HAM dan masyarakat madani (civil
society) yang dalam implementasinya menerapkan prinsip-prinsip pendidikan
demokratis dan humanis.
Maksud dan tujuan
Berdasarkan Keputusan DIRJEN DIKTI No. 26/DIKTI/2000,
tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup :
a.
Tujuan Umum
Yaitu untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar
kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara serta
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warga negara yang dapat
diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan
Khusus
Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan
kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara
Republik Indonesia terdidik dan bertanggung jawab. Disamping itu juga tujuan
khusus yang lain yaitu :
1) Agar
mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan
pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional.
2) Agar
mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan,
cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
3) Agar
mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai
perjuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa, bangsa dan negara.
Kompetensi (Civic Competencies)
1) Mahasiswa
mampu menjadi warga negara yang memiliki komitmen (committed) terhadap
nilai-nilai HAM dan demokrasi.
2) Mahasiswa
mampu berpartisipasi dalam upaya menghentikan budaya kekerasan dengan cara
damai.
3) Mahasiswa
mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik dalam masyarakat yang
dilandasi dengan sistem nilai-nilai universal.
4) Mahasiswa
memiliki pengertian internasional sehingga mampu menjadi warga negara yang
kosmopolit.
5) Mahasiswa
mampu berpikir kritis terhadap persoalan-persoalan HAM dan demokrasi.
6) Mahasiswa
mampu memberikan kontribusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik (public
policy)
Secara umum Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk
:
a) Membentuk
kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggung jawab.
b) Menjadikan
warga yang baik dan demokratis.
c) Menghasilkan
mahasiswa yang berpikir komprehensif, analitis dan kritis.
d) Mengembangkan
kultur demokrasi.
e) Membentuk
mahasiswa yang good and responsible citizen.
Eksistensi Manusia
Dalam pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan, manusia
sebagai subjek sekaligus objek pembelajaran yang mempunyai potensi dan
karakteristik yang berbeda-beda. Pengalaman belajar (learning experience)
yang diterima mahasiswa menjadi lebih bermakna dan menjadikan pengetahuan yang
diperolehnya (learning to know) tersimpan dalam memori yang sejati dan
menjadi pendorong untuk selalu belajar tentang masalah demokrasi, hak asasi
manusia dan masyarakat madani (civil society).
Di samping itu, pengalaman pembelajaran yang
berorientasi humanistik membuat mahasiswa menemukan jati dirinya (learning
to be) sebagai manusia yang sadar akan tanggung jawab individu dan sosial.
Pengetahuan dan kesadaran diri yang tercipta dari hasil pembelajaran tersebut
mendorong mahasiswa untuk melakukan sesuatu (learning to do) yang
didasari oleh pengetahuan yang dimilikinya. Apa yang dilakukan oleh mahasiswa
dimaksudkan dalam rangka pembelajaran untuk membangun kehidupan bersama (learning
to live together). Kehidupan bersama tersebut dibangun atas dasar kesadaran
akan realitas keragaman dan saling memerlukan.
BAB IV
PENUTUP
Ø Kesimpulan
Kita harus mengajarkan kepada generasi mudabetapa
pentingnya mengerti tentang pedidikan kewarganegaraan. Agar mereka dapat
mengerti tentang bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan
demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang
demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang diagonal.
Ø Saran
Pendidikan kewarganegaraan ini harus lebih sesering
mungkin di ajarkan kepada generasi muda agar mereka lebih memahami lebih dalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar