BAB 5
WARGA
NEGARA DAN NEGARA
Ø PEMERINTAHAN
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan
hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem
pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
#
Pengelompokkan system pemerintahan:
- system pemerintahan Presidensial
merupakan
system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan
pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri
bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala
Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan,
Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri system pemerintahan
Presidensial:
1. Pemerintahan Presidensial
didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2. Eksekutif tidak mempunyai
kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3. Kabinet bertanggung jawab kepada
presiden.
4. eksekutif dipilih melalui pemilu.
- system pemerintahan Parlementer
merupakan suatu system pemerintahan
di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan
yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap
eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Contoh
Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.
Ciri-ciri dan syarat system
pemerintahan Parlementer:
1.Pemerintahan
Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
2.Adanya
tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif,
dan antara presiden dan kabinet.
3.Eksekutif
dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
- system pemerintahan Campuran
dalam system pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik
dari system pemerintahan Presidensial dan system pemerintahan Parlemen. Selain memiliki
presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.
Contoh Negara:
Perancis.
# Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
- Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD
’45 antara lain:
- Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
- Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
- Tahun 1949 – 1950
Didasarkan
pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system
parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut
pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system
parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap
kekuasaan pemerintah.
- Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti
konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet
dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
- presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
- Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
- Presiden berhak membubarkan DPR.
- Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
- Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan
dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya
sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak
ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
- Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir
dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama
kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei
’98.
- Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada
era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk
mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
# Sistem
Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
ØKekuasaan tertinggi
diberikan rakyat kepada MPR.
ØDPR sebagai
pembuat UU.
ØPresiden
sebagai penyelenggara pemerintahan.
ØDPA sebagai
pemberi saran kepada pemerintahan.
ØMA sebagai
lembaga pengadilan dan penguji aturan.
ØBPK pengaudit
keuangan.
# Sistem
Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
ØMPR bukan
lembaga tertinggi lagi.
ØKomposisi
MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
ØPresiden
dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
ØPresiden tidak
dapat membubarkan DPR.
ØKekuasaan
Legislatif lebih dominan.
# Perbandingan
SisPem Indonesia dengan SisPem Negara Lain
Berdasarkan penjelasan UUD ’45,
Indonesia menganut sistem Presidensia. Tapi dalam praktiknya banyak
elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem
Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
# kelebihan
Sistem Pemerintahan Indonesia
ØPresiden dan
menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
ØPemerintah
punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
ØPresiden tidak
dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
# Kelemahan
Sistem Pemerintahan Indonesia
ØAda
kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan
Presiden.
ØSering
terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
ØPengawasan
rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
ØPengaruh
rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
# Perbedaan
Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Malaysia
- Badan Eksekutif
a.Badan
Eksekutif Malaysia terletak pada Perdana Menteri sebagai penggerak pemerintahan
negara.
b.Badan
Eksekutif Indonesia terletak pada Presiden yang mempunyai 2 kedudukan sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan.
- Badan Legislatif
a.Di Malaysia
ada 2 Dewan Utama dalam badan perundangan yaitu Dewan Negara dan Dewan Rakyat
yang perannyan membuat undang-undang.
b.Di Indonesia
berada di tangan DPR yang perannya membuat undang-undang dengan persetujuan
Presiden
KESIMPULAN:
Jadi, dalam
pemerintahan memiliki beberarapa sistem pemerintahan yaitu presidensial dan
parlementer yang mempunyai perbedaan, diantaranya sistem pemerintah
presidensial pemerintahan di mana kepala
pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab
kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena
presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
System parlementer merupakan suatu system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif)
bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam
system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana
menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
SUMBER :
BAB 6
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN
DERAJAT
Pelapisan sosial
atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau
pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
Ukuran atau kriteria yang
menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai
berikut.
Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau
kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat
ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling
banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial,
demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke
dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada
bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara
berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam
berbagi kepada sesama
Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai
kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam
sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan
sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat
biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya,
kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat
terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani
atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial
masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional,
biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat,
para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering
dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan.
Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi
dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu
pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan),
atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur,
doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering
timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang
tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak
orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar
kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan
seterusnya.
Kesimpulan:
Jadi, dalam suatu masyarakat memliki
lapisan – lapisan tertentu berdasarkan ukurannya, dan ukuran tersebut juga
dapat membedakan suatu lapisan masyarakat dengan lapisan masyarakat lainnya,
ukuran tersebut dapat dibedakan menjadi 4 ,yaitu:
·
Ukuran kekayaan
·
Ukuran kekuasaan dan wewenang
·
Ukuran kehormatan
·
Ukuran ilmu pengetahuan
SUMBER:
MASYARAKATA PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN
PEDESAAN DAN PERKOTAAN
urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi
adalah masalah yang cukup serius bagi kita semua. Persebaran penduduk yang
tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan
kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah peningkatan penduduk kota yang
signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan,
fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan, penyediaan pangan, dan lain
sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus segera dicarikan jalan
keluarnya.Berbeda dengan perspektif ilmu kependudukan, definisi Urbanisasi berarti persentase penduduk yang tinggal di daerah perkotaan. Perpindahan manusia dari desa ke kota hanya salah satu penyebab urbanisasi. perpindahan itu sendiri dikategorikan 2 macam, yakni: Migrasi Penduduk dan Mobilitas Penduduk. Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota yang bertujuan untuk tinggal menetap di kota. Sedangkan Mobilitas Penduduk berarti perpindahan penduduk yang hanya bersifat sementara saja atau tidak menetap.
Untuk mendapatkan suatu niat untuk hijrah atau pergi ke kota dari desa, seseorang biasanya harus mendapatkan pengaruh yang kuat dalam bentuk ajakan, informasi media massa, impian pribadi, terdesak kebutuhan ekonomi, dan lain sebagainya.
Pengaruh-pengaruh tersebut bisa dalam bentuk sesuatu yang mendorong, memaksa atau faktor pendorong seseorang untuk urbanisasi, maupun dalam bentuk yang menarik perhatian atau faktor penarik. Di bawah ini adalah beberapa atau sebagian contoh yang pada dasarnya dapat menggerakkan seseorang untuk melakukan urbanisasi perpindahan dari pedesaaan ke perkotaan.
A. Faktor Penarik Terjadinya Urbanisasi
- Kehidupan kota yang lebih modern
- Sarana dan prasarana kota lebih lengkap
- Banyak lapangan pekerjaan di kota
- Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi lebih baik dan berkualitas
- Lahan pertanian semakin sempit
- Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
- Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa
- Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
- Diusir dari desa asal
- Memiliki impian kuat menjadi orang kaya
- Memoderenisasikan warga desa
- Menambah pengetahuan warga desa
- Menjalin kerja sama yang baik antarwarga suatu daerah
- Mengimbangi masyarakat kota dengan masyarakat desa
- Terbentuknya suburb tempat-tempat pemukiman baru dipinggiran kota
- Makin meningkatnya tuna karya (orang-orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap)
- Masalah perumahan yg sempit dan tidak memenuhi persyaratan kesehatan
- Lingkungan hidup tidak sehat, timbulkan kerawanan sosial dan criminal
Kesimpulan
Jadi, urbanisasi disebabkan
oleh beberapa factor yang mengakibatakan kehidupan di kota menjadi padat
sehingga kehidupan kota dan desa menjadi tidak seimbang yang berdampak
perekonomian antara kota dan desa oleh karena itu perlu diadakannya lapangan
kerja secara merata agar perekonomian di
desa membaik sehingga tidak ada lagi yang namanya urbanisasi
SUMBER:
http://id.wikipedia.org/wiki/Urbanisasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar